Buronan Adelin Lis Digelandang Pulang ke Indonesia
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas berada di dalam pesawat saat dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan ternyata dua orang tersebut sama.