PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Pukul 8 Malam
Pengunjung berjalan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 diperkirakan berdampak pada kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja memperkirakan tingkat kunjungan pusat perbelanjaan akan tersisa 10 persen menyusul pengetatan PPKM ini.
Salah satu yang diperketat adalah jam oeprasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal. Kemudian kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00. Di mana kapasitasnya diturunkan menjadi 25%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19, operasional pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar maksimal hingga pukul 20.00 WIB.