Pemberlakuan STRP Bagi Penumpang MRT Jakarta
Senin, 12 Juli 2021 - 12:27 WIB
A
A
A
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow