Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Senin, 02 Agustus 2021 - 19:23 WIB
A
A
A
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Senin (2/8/2021). Pusat Grosis Cililitan kembali dibuka sejak 31 Juli 2021. Setiap pedagang dan pengunjung yang akan memasuki gedung PGC diwajibkan menunjukan sertifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, PGC juga membatasi jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen dan pemberlakuan jam operasional dari pukul 10.00-15.00 WIB.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow