icon fullscreen
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Pusat Grosis Cililitan kembali dibuka sejak 31 Juli 2021.
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Setiap pedagang dan pengunjung yang akan memasuki gedung PGC diwajibkan menunjukan sertifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Selain itu, PGC juga membatasi jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen dan pemberlakuan jam operasional dari pukul 10.00-15.00 WIB.
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Senin (2/8/2021).
icon right
icon left
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2579 seconds (1#140)