Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu Hingga Rp525 Ribu
Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:49 WIB
A
A
A
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.
Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow