Pemerintah Tanggung Sewa Toko atau Gerai 10 Persen
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 07:30 WIB
A
A
A
Pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN).
(FOTO : OKEZONE/ARIF JULIANTO)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow