Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Senin, 07 November 2022 - 05:01 WIB
A
A
A
Penjual menunjukkan sejumlah merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow