icon fullscreen
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Penjual menunjukkan sejumlah merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Penjual menunjukkan sejumlah merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
icon right
icon left
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5081 seconds (1#140)