icon fullscreen
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta Selatan.
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta Selatan. Kamis (16/9/2021).
icon right
icon left
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2160 seconds (1#140)