icon fullscreen
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang mucikari terapis sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
icon right
icon left
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4967 seconds (1#140)