icon fullscreen
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan mengenai data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data di Jakarta.
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disyaratkan bagi warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan Data Dukcapil. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi agenda serius Kementerian Sosial (Kemensos).
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan mengenai data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data di Jakarta. Senin (27/9/2021).
icon right
icon left
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3084 seconds (1#140)