Empat Pengedar Narkoba Tak Berkutik di Tangan BNNP Jatim
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti hasil kejahatan dihadirkan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Rabu (29/9/2021). Sebanyak 4 tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya-Lamongan dan Surabaya-Madura berinisial MT, JM, RS dan WH tersebut tak berkutik saat di tangkap oleh petugas BNNP Jawa Timur. Mereka dibekuk ditempat berbeda yakni di Lamongan dan Surabaya.
Dari tangan TF, petugas mengamankan barang bukti 35 paket kecil yang dimasukkan dalam dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan total jumlah netto keseluruhan 2,637 gram, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 bendel Plastik klip, 1 buah timbangan digital warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor. Sedangkan dari RS petugas mengamankan 3 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam tas kresek hitam, total berat keseluruhan netto sebesar 26,216 gram dengan berat masing-masing bungkus 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram, 2 Handphone, 1 Buku Rekening dan 2 ATM BCA.
Kemudian dari tengan WH petugas menyita 2 paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus menggunakan kain putih disimpan di dalam tas warna keresek warna hitam dengan total berat bruto 201 gram dengan berat
masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram, 1 Handphone dan 1 unit Sepeda Motor.
Atas perbuatannya, tersangka diprasangkakan dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.