Bobol Kartu Kredit WNA, Empat Hacker Dibekuk Polda Jatim
Empat tersangka pembobol kartu kredit dihadirkan di Polda Jawa Timur, Senin (07/6/2021). Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan serta menangkap pelaku tindak pidana ilegal akses (hacker) pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA).
Empat hacker yang terdiri dari HTS, warga Bekasi, AD, warga Cilacap Jateng, RH, warga Pasuruan jatim dan RS, warga Solo jateng, tersebut memiliki peran berbeda dibawah koodinator HTS.
Dari hasil kejatahan ini, para pelaku berhasil mengeruk kartu kredit hingga ratusan juta. Bahkan pelaku utama yakni HTS berhasil mengantongi cuan hingga Rp. 300 juta. Para tersangka mengaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2). Kemudian juga Pasal 480 KUHP dan/atau pasal 55,56 KUHP.