Patah Tulang Akibat Kecelakaan, Driver Ojol Ini Bebas Biaya Pengobatan Hingga Pemulihan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengunjungi pasien Rutatik, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021). Rutatik merupakan seorang driver ojok online (Ojol) peserta BPJamsostek yang dirawat karena patah tulang tangan kiri setelah mengalami kecelakaan tunggal saat berangkat kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan saat ini Rutatik terdaftar dalam dua program BPJamsostek berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM). Sehingga seluruh biaya mulai perawatan, pengobatan hingga pemulihan ditanggung oleh BPJamsostek tanpa ada batasan biaya.
Kemudian setelah 6 bulan jika ada gelaja sisa seperti cacat fungsi, maka ada santunan cacat berkurang fungsi. Selama masa perawatan dan tidak bisa bekerja juga ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Bahkan gaji peserta diganti, meskipun baru sehari terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Rudi berharap, bagi driver ojek online yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera mendaftar, mengingat pekerjaan ojol memiliki resiko yang besar.
Sementara Rutatik mengaku bersyukur meski baru sebulan terdaftar sebagai peserta, namun BPJamsostek sangat tanggap saat dirinya mengalami kecelakaan. Informasi yang disampaikan oleh tim Satgas Gojek langsung ditangkap dan ditindaklanjuti, sehingga ia merasa tenang karena beban biaya perawatan dan pengobatan patah tulang ditanggung hingga sembuh total.