icon fullscreen
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa Cryptocurrency hukumnya haram karena tidak memenuhi standar silah (komoditas) secara syara.
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Selain itu, ada resiko akibat Cryptocurrency yakni tidak bisa dihadirkan dalam bentuk aset fisik. Sehingga status hartawi Cryptocurrency dipandang sebagai dua.
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Keduanya merupakan yang dilarang oleh syara dan termasuk akad jual beli yang fasad (rusak) karena spekulatif. Kripto secara umum juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
(kiri-kanan) Sekretaris PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim K.Muh.Anas, Ketua PW LBM NU Jatim K.H Ahmad Asyhar Shofyan, Khatib Suriyah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif dan Wakil Skretaris PWNU Jatim H. Hasan Ubaidillah, menunjukkan surat keputusan hasil Bahtsul Masail tentang Cryptocurrency dan Bursa Kripto, di kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).
icon right
icon left
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5447 seconds (1#140)