Cegah Potensi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Gelar Sidak ke Daerah
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar (kanan) saat melakukan Sidak ke kantor Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/11/2021). Saat ini Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Bahwa terdapat potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.
Bahwa kecurangan yang dapat diakibatkan oleh penjualan data tersebut adalah potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.