Keluar Masuk Kota Makassar Diperketat, Suket Bebas COVID-19 Diburu Warga
Sejumlah warga mengikuti rapid tes COVID-19 gratis di Gedung Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2020). Tingginya antusias warga mengikuti rapid test disebabkan kebijakan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mewajibkan bagi warga yang ingin melakukan bepergian ke sejumlah wilayah Sulsel dan keluar-masuk ke Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas dari COVID-19.
Rapid test massal dilakukan di dua tempat, yakni Gedung Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Makassar. Nantinya setiap lokasi rapid test akan melayani 500 warga per hari mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.