icon fullscreen
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Petugas gabungan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 penumpang yang akan melintas di Simpang Lima Bandara, Makassar, Sulawesi Selatan.
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar resmi diberlakukan hari ini dan berlaku hingga 14 hari kedepan. Kebijakan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Sejumlah petugas gabungan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 pengendara yang melintas di Simpang Lima Bandara, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/10/2020).
icon right
icon left
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2403 seconds (1#140)