Razia Suket Bebas Covid-19 di Perbatasan Kota Makassar
Senin, 13 Juli 2020 - 16:35 WIB
A
A
A
Sejumlah petugas gabungan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 pengendara yang melintas di Simpang Lima Bandara, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/10/2020). Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar resmi diberlakukan hari ini dan berlaku hingga 14 hari kedepan. Kebijakan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow