Pemberlakuan Ganjil Genap Selama 24 Jam di Puncak Bogor
Jum'at, 24 Desember 2021 - 14:50 WIB
A
A
A
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.
ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow