icon fullscreen
Pemberlakuan Ganjil Genap Selama 24 Jam di Puncak Bogor
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Pemberlakuan Ganjil Genap Selama 24 Jam di Puncak Bogor
Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.
icon right
icon left
Pemberlakuan Ganjil Genap Selama 24 Jam di Puncak Bogor
Pemberlakuan Ganjil Genap Selama 24 Jam di Puncak Bogor
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5162 seconds (1#140)