icon fullscreen
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun.
icon right
icon left
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3759 seconds (1#140)