Vonis Nihil Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp12,6 T
Rabu, 19 Januari 2022 - 05:11 WIB
A
A
A
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun karena terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow