Rakyat Kaltim Siapkan Laporan ke Bareskrim dan Sanksi Adat untuk Adili Edy Mulyadi
JAKARTA-- Pernyataan Edy Mulyadi yang disampaikan secara terbuka di ruang publik terkait kepindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dengan kata-kata hinaan yang mengarah pada ras dan etnis, bahkan menyamakan orang Kalimantan dengan binatang (monyet) adalah bentuk kemunduran dalam peradaban manusia dan tindakan kaum bar bar, dan dalam waktu cepat pihak kepolisian wajib menangkap Edy.
"Untuk meredam kemarahan rakyat Kaltim bahkan Kalimantan umumnya," kata Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, ST., MT, Minggu (23/1).
Senada hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional (MADN) Drs.Yakobus Kumis, organisasi tertinggi Dayak secara Nasional menyatakan sebagai organisasi tertinggi secara nasional bagi masyarakat dayak yang tinggal di Pulau Kalimantan sangat mengutuk keras atas sikap dan perkataan EDy mulyadi dalam rekaman video yang beredar.
"Kami masyarakat dayak bukan jin atau monyet tetap kamj juga manusia. Indonesia sama dengan penduduk Jakarta, Jawa dan etnis serta suku yang ada di Negeri ini, perkataan Edy cs ini berbahaya bisa memecah belah anak bangsa yang rukun damai," tandas Yakobus.
Karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri dari masyarakat dan ormas dayak dan sebagai warga yg menghormati hukum maka MADN bersama dengan ormas-ormas dayak seKalimantan akan melaporkan secara resmi Edy cs ke Bareskrim Polri agar aparat menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) Bayer Gabtiel, SH menyerukan agar segera dilakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam berbicara apalagi diruang publik.
Begitupun Tokoh Adat Paser Midin Budun berpendapat Kami sebagai penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena kami disebut jin, kuntilanak, genderuwo dan monyet...jangan sampai Pemerintah juga anggap kami seperti demikian sehingga kami tidak diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan IKN kedepan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Mukhlis Ramlan, SE, SH, MH Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air ( FAKTA) asal Kaltara telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus yang sangat biadab ini, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP. "Serta banyak lagi Untuk menjerat Edy dan kawan-kawannya, kita boleh berbeda pendapat soal kepindahan IKN ini, tetapi jika tidak setuju langsung menghina, caci maki bahkan menyamakan dengan binatang tentu harus segera ditangkap dan diadili, tandas Mukhlis.