Dua Dasawarsa BPI KPNPA RI, Brigjen Pol (P) Budi Setiawan Ajak Organisasi Kian Solid-Bertaji
JAKARTA-- Perayaan HUT ke-20 Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI digelar di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (10/2) yang lalu. Kegiatan ini berlangsung meriah, dihadiri sejumlah perwakilan para petinggi negara antara lain dari Polri, DPD RI, MPR RI, Kemenkopolhukam, dan Wantanas. Kemudian dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
Dewan Penasihat BPI KPNPA RI, Brigjen Pol (P) Drs. H. Budi Setiawan, MM memuji usia organisasi tersebut yang mencapai puluhan tahun. Ia juga berharap BPI KPNPA RI semakin berkembang.
"Peringatan 2 dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia, perkenankan saya sebagai Dewan Penasihat menyampaikan apresiasi dan selamat kepada pengurus dan anggota yang mampu membawa organisasi ini hingga memasuki usia 20 tahun," kata Budi, Sabtu (12/2), dalam sambutannya.
Ia berharap perjalanan panjang yang telah dilalui BPI KPNPA RI menjadi hikmah dan pelajaran, sehingga organisasi kian solid ke depannya.
"Dan mampu mewujudkan visa-misinya dalam rangka turut serta menjaga, memelihara dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berintegritas," ujarnya.
Budi menuturkan, BPI KPNPA RI selama 20 tahun telah menjadi saksi terjadinya berbagai dinamika situasi politik dan keamanan di Indonesia. Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.
"Dan selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering kita temui," ungkap Budi.
Atas itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan, bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.
Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut," tandas Budi.
Lebih lanjut, eks Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini berharap BPI KPNPA RI semakin dewasa sebagai organisasi. Artinya, seluruh pengurus dan anggota memiliki kesadaran untuk menjaga organisasi tetap pada visi dan misinya berlandaskan falsafah luhur Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
"BPI KPNPA RI yang dewasa juga berarti independen, tidak terlibat dalam praktik-praktik atau terlibat dalam persekongkolan-persekongkolan jahat yang bisa mengganggu keutuhan NKRI. Siapa pun penguasanya, kita akan tetap kritis dan tidak mentolerir penyelewengan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh penyelenggara negara," katanya.