Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Peluk Erat Nora Alexandra
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:52 WIB
A
A
A
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) memeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow