Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Peluk Erat Nora Alexandra
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:52 WIB
A
A
A
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) memeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
(sra)