Harga Pulsa dan Paket Data Naik Imbas PPN 11 Persen
Sabtu, 02 April 2022 - 06:20 WIB
A
A
A
Penjual saat menunjukkan kartu perdana di konter pulsa kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022). Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini. Salah satu barang yang dikenakan PPN adalah pulsa dan paket data internet.
PPN dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer (baik barang-barang tersebut berbentuk fisik kartu maupun digital).
Kenaikan PPN jadi 11% mulai 1 April 2022 tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow