Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Sambut PPN 12 Persen di Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tetap akan diimplementasikan per 1 Januari 2025. Namun, pemerintah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk rumah tangga berpendapatan rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan PPN 12%itu tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang-barang tersebut bahkan diberikan fasilitas PPN 0%.
Adapun barang pokok yang bebas dari PPN tersebut di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air dari PPN.