Dituduh Terima Hibah Rp5,4 Miliar, Ketum PITI Polisikan Ipong Hembing Putra
Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (Ketum PITI), Haji Denny Sanusi, melaporkan Ipong Hembing Putra. Penyebabnya, Ipong diduga Denny melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.
"Ini laporan tentang fitnah dan pencemaran nama baik, klien kami Haji Denny Sanusi, Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI," kata pengacara Haji Denny, Anton Sudanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/4).
Doktor Hukum Anton menjelaskan, persoalan ini bermula kala kliennya disomasi Ipong. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa Denny melalui PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar.
"Sedangkan itu tidak ada sama sekali klien kami menerima dana sebesar itu," tandas Anton.
Selain itu, kata Anton, PITI pimpinan Denny disebut tidak berbadan hukum oleh pihak Ipong. "Padahal berbadan hukum," ucapnya.
Monster persidangan julukan Anton ini menilai, Ipong tak memiliki dasar untuk mengusik Denny dan organisasinya. Mengingat, kata dia Ipong bukan dari bagian PITI pimpinan Denny.
"Tetapi mengapa mengganggu klien kami dan organisasinya? Klien Kami Haji Denny Sanusi tidak mau mendzolimi orang, beliau teduh, orangnya baik. Tidak pernah menjahati orang apalagi mendzolimi orang," kata Monster persidangan ini.
Atas somasi dan tudingan tersebut, Denny merasa sangat dirugikan. Sehingga membuat laporan ke polisi, yang teregister dengan nomor: LP/B/1829/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 09 April 2022.
"Ketika tuduhan itu sudah kemana-mana, karena somasinya ditembuskan kemana-mana, ke ormas-ormas, akhirnya mereka bertanya ke klien kami, 'Memang benar dapat Rp5 M sekian?,'. Jadi tuduhan itu sudah kemana-mana, sudah masif. Sangat merugikan klien kami dan organisasi klien kami ya," tandas pengacara berjuluk 'monster persidangan' ini.
Di hubungi terpisah Haji Denny menyampaikan, "ini bulan puasa sebaiknya hindari fitnah atau perbuatan yang dilarang oleh Islam". Terkait laporan ini, Kami sudah menyerahkan kepada kuasa kami. Kami tidak bisa mengomentari lebih jauh. Silahkan bertanya kepada kuasa hukum kami, lanjut Haji Denny.
Ahmad Ahsan Kuasa Hukum yang lain menegaskan bahwa dalam Hukum, siapa yang menuduh haruslah yang membuktikan. Sangat tendensius, tuduhan yang serius serta menganggu nama baik Klien Kami dan organisasinya, tegas Ahmad.