Ferdinand Hutahaen Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Cuitan Allahmu Lemah
Selasa, 19 April 2022 - 15:59 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menjalani sidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.
Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta kegaduhan. Ketua mjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow