Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Ramadan 1443 H
Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang menerima pembayaran Zakat Fitrah bagi umat muslim yang ingin memenuhi kewajiban Rukun Islam. Pembayaran kewajiban Zakat Fitrah bagi umat muslim yang dilakukan pada Bulan Ramadan hingga sebelum Sholat Idul Fitri, pada Ramadan 1443 H besaran ditetapkan, berupa beras seberat 2,5 kg atau uang sebesar Rp25 ribu per jiwa.
Selain Zakat Fitrah unit pengumpulan zakat juga menerima Zakat Mal/harta. Zakat Fitrah yang terkumpul akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, musafir dan orang yang lainnya yang berhak menerimanya. Zakat ini untuk membersihkan puasa, dan berbagi kebahagian dengan fakir di Hari Raya.