icon fullscreen
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Warga menggunakan gawai untuk bermain judi online dari salah satu situs internet di kawasan Jakarta, Senin (23/5/2022).
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Warga menggunakan gawai untuk bermain judi online dari salah satu situs internet di kawasan Jakarta, Senin (23/5/2022).
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
icon right
icon left
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Siap-siap, Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3522 seconds (1#140)