icon fullscreen
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina (ketiga kiri) dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH di Gedung HighEnd, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
icon right
icon left
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3303 seconds (1#140)