Pelayanan Perekaman e-KTP Bagi Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik, program jemput bola layanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, di Kantor Lurah Bukit Sangkal Jalan Kenten Permai 1, Senin (30/5/2022).
Layanan kependudukan jemput bola perekaman KTP elektronik ini juga melayani warga penyandang disabilitas. Dengan pembuatan KTP elektronik bagi penyandang disabilitas akan dapat membantu mereka mengakses layanan kesehatan dan berbagai program bantuan karena bukti KTP sangat diperluhkan. Selain itu perekaman KTP elektronik melayani anak yang berusia mendekati usia 17 tahun. Khusus warga yang belum berusia 17 tahun, KTP elektronik baru bisa diambil saat telah berusian 17 tahun.