Praktik Dokter Gigi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Drg Arrad Rambey dibantu assistennya menangani pasien di Klinik Jakarta Dental Project, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). Dokter gigi menjadi salah satu profesi yang rentan tertular Covid-19 karena sangat dekat dengan sumber droplet saat memeriksa pasien.
Berdasarkan surat edaran dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengenai Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus Covid-19, ada beberapa hal yang wajib diterapkan para dokter gigi saat melakukan penanganan diantaranya melakukan penyaringan (screening) terhadap semua pasien termasuk pengecekan suhu dan pembatasan jumlah pasien, penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap serta sterilisasi ruangan maupun alat kedokteran gigi sebelum dan sesudah penanganan pasien.