Penyitaan Kayu Ilegal di Makassar
Petugas memeriksa sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.
Barang sitaan negara tersebut direncanakan akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.