Terpidana Lucas Jalani Sidang PK Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Eddy Sindoro
Senin, 10 Agustus 2020 - 18:43 WIB
A
A
A
Terpidana 3 tahun penjara kasus perintangan penyidikan perkara Eddy Sindoro, pengacara Lucas mengikuti sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/8/2020). Untuk diketahui, Lucas telah dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro. MA telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Sidang PK Lucas ini akan dilanjutkan Selasa depan tanggal 18 Agustus 2020.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow