Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:56 WIB
A
A
A
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow