icon fullscreen
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
icon right
icon left
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2646 seconds (1#140)