icon fullscreen
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk berkata jujur dalam dalam persidangan dan jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Majelis hakim juga memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
icon right
icon left
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2122 seconds (1#24)