Wakil Ketua KPK Nurulo Ghufron Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Selasa, 15 November 2022 - 18:18 WIB
A
A
A
Wakil Ketua KPK Nurulo Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Nurul menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK yang menyoal bahwa pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, hal ini terkait niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagi pimpinan KPK namun usainya baru 49 tahun pada pemilihan pimpinan KPK tahun 2024 mendatang.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow