Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur
Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
A
A
A
Pengendara ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow