APTISI dan HPTKes Beri Kuasa ke LKBH UTA ’45 Jakarta Terkait Tuntutan PTUN Uji Kompetensi Apoteker Indonesia
JAKARTA-- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 didalam gugatannya kepada PTUN Jakarta Barat terhadap korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).
PN UKAI sendiri dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.
Hal tersebut disepakati dalam pertemuan yang dilakukan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) yang juga Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko dengan pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12), di ruang rapat Pimpinan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45 Jakarta, Bambang Sulistomo dan Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D.
Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes secara langsung bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kekompakan dalam menghadapi dinamika dunia Perguruan Tinggi atas adanya kepentingan-kepentingan pribadi yang beorientasi kepada keuangan yang dapat menganggu atau merusak pembentukan moral dan attitude generasi muda Indonesia untuk menjadi generasi yang unggul dan terpercaya.
“UTA'45 Jakarta dan APTISI (Asosiasi Perguruan tinggi Swasta )Pusat telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas. Kesepakatan ini bukan tanpa sebab, mengingat pentingnya peningkatan SDM unggul dan dapat dipercaya di samping memiliki attitude dan kapabilitas yang baik. Kesepakatan ini meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari PTS di samping membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut," kata Rudyono.
Lanjut Rudyono, kesepakatan ini menjadi peristiwa yang sangat penting setelah kita ketahui adanya beberapa aksi sosial kependidikan yang dilakukan baik oleh Aptisi maupun UTA’45 Jakarta dalam rangka menegakan kemandirian Perguruan Tinggi dan peningkatan intelektualitas dalam menyelenggarakan aktivitasnya berdasarkan UU yang sah demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun generasi muda Indonesia yang berintegritas dan selalu mengedepankan logika dan etika dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan aturan-aturan yang benar secara tegas dan bertanggung jawab.
Rudyono menegaskan LKBH UTA ’45 Jakarta concern terhadap hal tersebut dan siap memberikan bantuan penuh dalam bidang advokasi kepada PTS-PTS yang mungkin membutuhkannya dalam menjalankan kemandirian tersebut.
“Sebagai kampus nasionalis kebangsaan, UTA ‘45 Jakarta akan selalu menjaga dan mengedepankan kedaulatan hukum dan eksistensi Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan demi tetap terjaganya NKRI yang solid dan kuat," ujarnya.
Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D menambahkan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes dengan UTA ’45 Jakarta sebenarnya sudah, karena Rektor UTA ’45 Jakarta sendiri menjadi salah satu pengurus di APTISI Pusat dan kemudian menggandeng APTISI dan HPTKes Tekes dalam rangka berdiskusi mengenai hasil putusan atau tuntutan PTUN terhadap uji kompetensi Apoteker Indonesia dimana secara bersamaan UTA ’45 Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN atas dibentuknya PN UKAI oleh KFN.
“APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta," ungkap Rajes.
PN UKAI dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih didalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal.