icon fullscreen
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Pemerintah resmi menetapakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam kerja dan hak libur bagi pekerja/buruh.
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Pemerintah resmi menetapakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam kerja dan hak libur bagi pekerja/buruh.
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Dalam aturan tersebut pekerja/buruh dengan 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta pekerja/buruh dengan 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Dalam aturan tersebut pekerja/buruh dengan 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta pekerja/buruh dengan 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
icon right
icon left
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3947 seconds (1#140)