Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Pemerintah resmi menetapakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam kerja dan hak libur bagi pekerja/buruh.
Dalam aturan tersebut pekerja/buruh dengan 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta pekerja/buruh dengan 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga membahas pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja wajib membayar upah kerja lembur namum tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.