icon fullscreen
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) bersama Putri Chandrawathi (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil.
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo memutuskan membatalkan diri menjadi saksi untuk persidangan istrinya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo beranggapan kesaksiannya tidak diperlukan untuk persidangan Putri.
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Begitu juga sebaliknya Putri juga memutuskan sama, tidak mau menjadi saksi untuk Sambo. Sehingga keduanya batal menjadi saksi satu sama lain, meskipun dalam berkas perkara, keduanya saling menjadi saksi.
icon right
icon left
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2790 seconds (1#140)