Sambo dan Putri Kompak Menolak Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil.
Ferdy Sambo memutuskan membatalkan diri menjadi saksi untuk persidangan istrinya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo beranggapan kesaksiannya tidak diperlukan untuk persidangan Putri. Begitu juga sebaliknya Putri juga memutuskan sama, tidak mau menjadi saksi untuk Sambo. Sehingga keduanya batal menjadi saksi satu sama lain, meskipun dalam berkas perkara, keduanya saling menjadi saksi.