icon fullscreen
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Ekonom Senior Rizal Ramli (tengah) bersama bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas sehingga tidak menciptakan oligarki kekuasaan.
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas sehingga tidak menciptakan oligarki kekuasaan.
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Ekonom Senior Rizal Ramli (kiri) bersama bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (dua kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
icon right
icon left
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2977 seconds (1#140)