Dinilai Berbelit-belit dan Tak Mengaku, Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Hakim
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf karena diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.