KPK Tahan Pengacara dari Terpidana Ivana Kwelju
JAKARTA - Tersangka kasus perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu, Laurenzius C.S. Sembiring (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). KPK menetapkan status tersangka dan menahan pengacara dari terpidana Ivana Kwelju itu dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di persidangan terkait penanganan perkara suap pembangunan infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku, yang sebelumnya menjerat terpidana mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021) Tagop Sudarsono Soulisa dan pengusaha Ivana Kwelju.