Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
JAKARTA - Polisi menilang pengendara mobil dan motor yang melakukan pelanggaran di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Polisi kembali memberlakukan tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya telah menyatakan berlakukan tilang manual kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan. Polri akan mengkombinasikan antara tilang manual dan ETLE.