Sidang Lanjutan Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
JAKARTA - Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalini sidang secara online di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sidang Lukas Enembe yang digelar secara online (virtual) tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan beberapa alasan salah satunya yaitu mengenai kesehatan Lukas. Pihak dari kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin menghadirkan langsung sidang perdananya tersebut.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Sindonews/ Sutikno