icon fullscreen
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Tengku Gita Aisyaritha Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Tengku Gita Aisyaritha Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19.
icon right
icon left
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Tengku Gita Aisyaritha Divonis 3 Bulan Penjara
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Tengku Gita Aisyaritha Divonis 3 Bulan Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3394 seconds (1#140)