icon fullscreen
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Warga melintasi mural betemakan protokol kesehatan di kawasan Cawang, Jakarta.
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran.
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). Untuk memberikan label SNI, Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona. Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Warga melintasi mural betemakan protokol kesehatan di kawasan Cawang, Jakarta, Kamis (01/10/2020).
icon right
icon left
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2862 seconds (1#140)