icon fullscreen
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata. Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran Undang-Undang.
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (13/10/2020).
icon right
icon left
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4140 seconds (1#140)