Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Pekerja bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/06/2023).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.